Potret PolitikPotret Riau

Laporan Reses Masa Sidang III Diwarnai Perdebatan

64
×

Laporan Reses Masa Sidang III Diwarnai Perdebatan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang paripurna DPRD Riau yang hanya dihadiri belasan anggota dewan, Senin (15/1/24).

PEKANBARU – Dari empat agenda paripurna DPRD Riau, satu diantaranya adalah penyampaian laporan reses masa persidangan III (September-Desember) 2023. Penyampaian aspirasi dan pokok pikiran (Pokir) ini sempat diwarnai perdebatan sesama anggota dewan apakah diserahkan atau dibacakan.

Adalah anggota DPRD Riau Dapil Inhu-Kuansing, Mardianto Manan. Ia meminta pimpinan sidang paripurna, Hardianto, agar aspirasi dan Pokir tersebut dibacakan.

Sementara anggota DPRD Riau lainnya Nurzafri, Zulkifli Indra, Almainis, Markarius Anwar dan M. Arpah, meminta pimpinan sidang paripurna agar diserahkan saja tanpa dibacakan dengan alasan sebentar lagi adzan. Selain itu, jadwal sidang yang seharusnya pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 11.36 WIB, Senin (15/1/24).

Menyikapi hal itu, Mardianto Manan kembali menginterupsi ketua sidang paripurna, Hardianto. Ia mengatakan, kalau saja koleganya tersebut masuk ruang paripurna tepat waktu, tidak akan terjadi seperti ini. Dan kalaupun adzan, saat membacakan laporan reses, bisa distop buat sementara.

Pimpinan sidang paripurna, Hardianto akhirnya mengambil jalan tengah dengan memberikan waktu kepada Mardianto Manan untuk membacakan dengan catatan, hanya 3 menit setelah anggota DPRD Riau dari Dapil lainnya menyerahkan laporan hasil reses.

Setelah masing-masing anggota dewan menyerahkan laporan hasil reses di Dapilnya ke pimpinan sidang, Hardianto, Wakil Ketua DPRD Riau itu kemudian mempersilahkan anggota DPRD Riau Dapil Inhu – Kuansing itu untuk membacakan hasil reses di Dapilnya sesuai jadwal yang disepakati.

Secara ringkas, politisi asal fraksi PAN itu mengatakan bahwa di Dapilnya butuh infrastruktur dasar, terutama di bidang drainase dan jalan semenisasi.

Yang kedua kata Mardianto, rumah layak huni, aspirasi rumah ibadah yang banyak diminta oleh beberapa masyarakat yang ada di Dapilnya.

Selain itu, prasarana dan sarana olahraga, turap sungai yang kewenangannya ada di tangan provinsi, irigasi dan bangunan air usaha tani termasuk jalan, pembangunan rumah adat dan persoalan zona merah.

“Zona merah yang banyak terjadi di Inhu dan Kuansing Pak Sekda, harusnya masyarakat sudah mempunyai sertifikat hak milik tapi hari ini belum karena berada pada lokasi zona merah. Sertifikat yang harusnya dimiliki oleh masyarakat setelah diambil oleh negara, tapi hari ini tidak bisa difungsikan, tidak bisa digadaikan ke Bank dengan alasan orang bank merasa pada zona merah,” ujarnya.

Terkait hal itu ucap Mardianto, pihaknya meminta perhatian semua pihak agar di dudukkan pada tempatnya. Alangkah lucunya sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga negara, dibatalkan oleh lembaga bank daerah misalnya.

“Dia menolak karena sertifikat hak milik itu berada pada zona merah,” ujarnya.

Selain itu, pengadaan ternak, alat mesin pertanian dan juga bantuan permodalan UMKM. Dan terakhir, pengembangan SDM, pelatihan termasuk keterampilan umum seperti komputer, servis HP, penyelenggaraan pertukangan, pelatihan mesin dan sebagainya. (fin)