Potret Hukrim

Korupsi Senilai Rp 22 Miliar Lebih, Eks Kepala BAPPEDA Kuansing Didakwa Bersalah

8
×

Korupsi Senilai Rp 22 Miliar Lebih, Eks Kepala BAPPEDA Kuansing Didakwa Bersalah

Sebarkan artikel ini
Proses sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang menjerat Hardi Yakub Mantan Kepala BAPPEDA periode tahun 2011 s/d tahun 2013 dan Suhasman Kabag Pertanahan periode tahun 2009 s/d Tahun 2016 kini jalani proses sidang.

Terdakwa Hardi dan Suhasman dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, merugikan keuangan negara, terkuak dalam persidangan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (31/1/2024).

Zefri Mayeldo selaku hakim ketua mendengarkan sejumlah fakta dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Kuansing.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan kedua terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemda Kuansing.

“Kedua terdakwa memaksakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan pelaksanaan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar JPU.

Jaksa juga menambahkan bahwa keduanya menggunakan cara yang tidak bagus saat melakukan pekerjaan tersebut.

“Kedua terdakwa mengikuti mekanisme yang tidak benar dimulai dari pembebasan lahan menggunakan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 sampai dengan pembangunan Hotel Kuantan Singingi menggunakan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kerugian kas daerah sebesar Rp 5.252.020.000 (lima miliar dua ratus lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah).

Hal tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp 47.784.400.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

Terdakwa mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau mengenai review studi kelayakan pembangunan Hotel Kuantan Singingi.

Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.637.294.608 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah).

“Kedua terdakwa terjerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup jaksa. (Risman)