PEKANBARU – Ketua Umum LSM Perisai Sunardi menjalani sidang di PN Pekanbaru dengan agenda keterangan terdakwa, Selasa (16/01/2024). Adapun objek sengketa lahan guru yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru samping Rumah Sakit Mata SMEC.
Terdakwa mengungkap bahwa waktu itu dia diperlihatkan letak tanah di dalam surat kuasa yang diberikan oleh Joni Arizal, di mana letak tanah tersebut berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Guru.
“Jadi di Jalan Arifin Ahmad membelah 2 jalan yaitu Jalan Guru 1 dan Jalan Guru 2, sebelah kiri Jalan Guru 1 dan sebelah kanan Jalan Guru 2, dengan luas panjang 252 meter dan lebar 62 m,” kata terdakwa.
Menurut JPU, letak tanah dari 21 surat yang diberikan Joni Arizal selaku pemberi kuasa. Sunardi menyampaikan bahwa 21 surat tersebut terletak di Jalan Guru 1 dan Jalan Guru 2.
Jaksa Penuntut Umun masih belum yakin dengan keterangan terdakwa, di mana terdakwa menyampaikan bahwa ketika melakukan tanda tangan karena letih.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa yang memberikan kuasa adalah Joni Arizal dengan menunjukkan SKPT dan yang memperlihatkannya ada 4 orang.
Sunardi yang merupakan ketua umum LSM Perisai yang dibentuk tahun 2016 tidak ada kuasa, namun LSM-nya mempunyai Advokad.
Terdakwa di jerat dengan pasal 263 atas kasus pemalsuan surat dan kini sedang menjalani tahanan sampai keluarnya putusan ikrah dari hakim.
Hakim Ketua Salomo Ginting SH memimpin sidang tersebut menutup sidang dan dilanjutkan dengan agenda pemriksaan saksi. (Risman)