PEKANBARU – Usai Kejati Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) UIN Suska Riau yang menjerat mantan rektor dan bendahara pengeluaran UIN tahun 2019 sampai saat ini belum ada proses lanjutan.
Awak media melakukan konfirmasi secara langsung kepada Penkum Kejati Riau menanyakan bagaimana tindak lanjut dari penetapan tersangka, Senin (22/01/2024).
Sebelumnya Bambang Selaku Penkum Kejati yang hendak dimintai tanggapannya malah menyuruh stafnya untuk menemui awak media.
Rusnaldi selaku staf Penkum Kejati menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Terkait kapan dilimpahkan dan lain sebagainya itu, saya kurang tahu, Pak Bambang lebih tahu,” pungkas Rusnaldi.
Pak Bambang yang coba dihubungi beberapa kali, bahkan melalui via whatshaap, sampai sekarang belum ada tanggapan dan informasi pasti kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru belum terjawab. (risman)












