Potret Hukrim

Kejati Riau Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi BNI KCP Bengkalis

59
×

Kejati Riau Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi BNI KCP Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis ke Ditreskrimsus Polda Riau. SPDP tersebut bernomor register B-578/ 11/2023.

Pengembalian itu dilakukan karena pihak Ditreskrimsus Polda Riau tak kunjung melimpahkan perkara dugaan korupsi hingga batas ketentuan waktu yang ditentukan sebagaimana dalam peraturan berlaku.

“SPDP itu dikembalikan karena sebelumnya penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara kepada jaksa sejak 19 Januari 2023 lalu terhadap kasus kejahatan perbankan di Bank BNI46 KCP Bengkalis ke penyidik,” ujar Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Sabtu (13/01/2023).

Dikatakan Bambang, pengembalian SPDP perkara kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan pada 21 November 2023.

Menurutnya, selain tidak kunjung melimpahkan berkas perkara, pihaknya juga belum pernah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Ditreskrimsus Polda Riau.

“Tahap satu juga tidak pernah dilaksanakan,” cetusnya.

Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar membenarkan pengembalian SPDP tersebut.

“Benar bahwa SPDP itu dikembalikan jaksa karena sudah lewat batas waktu makanya dikembalikan,” kata Firman, Jumat (12/01/2023).

Menurut Firman, pengembalian SPDP itu terjadi karena adanya kendala pada proses penyidikan.

Kendala itu terdapat pada penghitungan potensi kerugian negara. Sebab hingga kini, hasil penghitungan kerugian negara oleh lembaga audit tak kunjung keluar.

“Karena kerugian negaranya belum keluar, kami sudah berkoordinasi dengan JPU. Dan segera SPDP akan dikirim kembali,” ungkapnya. (risman)