Potret Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Luar, JPU Rohil Tolak Pledoi Terdakwa Syamsuri dan Mazlan

52
×

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Luar, JPU Rohil Tolak Pledoi Terdakwa Syamsuri dan Mazlan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Syamsuri dan Mazlan dalam virtual account Zoom meeting. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Sidang kasus dugaan korupsi Dinas Luar (DL) yang menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri dan Mazlan terus berjalan.

Jaksa Penuntut Umum usai mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa, JPU dalam persidangan di PN Pekanbaru menyatakan menolak pledoi kedua terdakwa, Selasa (23/1/2024) di PN Pekanbaru.

“Berdasarkan pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, kami selaku penuntut umum menolak karena PH menyampaikan pledoi tidak berdasarkan fakta hukum,” pungkas JPU.

Kuasa Hukum kedua terdakwa tidak lagi mengajukan tanggapan (Duplik), maka dari itu, Hakim memutuskan sidang dilanjutkan, Kamis (25/1/2024).

“Karena PH tidak mengajukan duplik, maka beri kami waktu untuk menyusun putusan, sidang akan dilanjutkan Kamis ini dengan agenda pembacaan putusan,” tutupnya. (Risman)