Pekanbaru

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Unilak Berikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Limbungan

4
×

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Unilak Berikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Limbungan

Sebarkan artikel ini
Fose bersama Dosen Fakultas Hukum Unilak di sela kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Limbungan. (Foto: istimewa)

PEKANBARU – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Senin (1/1/2024). Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penyuluhan hukum bertema ‘Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen’ ini dihadiri 30 peserta dari berbagai latar belakang.

Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama SH, MH mewakili Dr Hasnati SH, MH dan Dr Sandra Dewi SH, MH menyampaikan bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik.

“Transaksi elektronik seperti ojek online, jual-beli online, pinjaman online, dan sejenisnya menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui apa saja yang menjadi haknya,” katanya.

Andrew Shandy Utama SH, MH menambahkan bahwa hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipajang pada aplikasi online.

Kegiatan seperti ini sangat membantu. Untuk itu, masyarakat yang hadir berterima kasih kepada Fakultas Hukum Unilak yang telah memilih Kelurahan Limbungan sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum. (*)