Potret Hukrim

GM Larikan Sepeda Motor Hingga Berujung Ditangkap Polisi

5
×

GM Larikan Sepeda Motor Hingga Berujung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku GM diringkus usai bobol rumah warga. (Foto: Putra)

PEKANBARU – Seorang pelaku berinisial GM (30) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tampan lantaran membobol rumah warga dan membawa kabur sepeda motor.

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menyebutkan bahwa pria tersebut diduga pelaku tunggal dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini melarikan sepeda motor milik korbannya pada Jumat (19/1/2024) lalu, kala itu sepeda motor terparkir di dalam rumah usai pulang berjualan.

“Korban setelah berjualan meletakan sepeda motormya di dalam rumah, lalu tidur. Paginya baru mengetahui kejadian, yang mana jendela belakang rusak dan sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Asep, Rabu (31/1/2024).

Tertangkapnya pelaku terbilang cukup unik, saat itu Tim Opsnal Polsek Tampan mendapatkannya usai melakukan penyelidikan informasi yang diperoleh dari seorang diduga penadah yang terlebih dulu tertangkap.

“Pria inisial RO terlebih dahulu kita tangkap dengan perkara terpisah. Dari diduga pelaku ini, kami temukan ada satu unit sepeda motor, yang menurut pengakuannya ialah titipan kawan (pelaku GM) untuk diminta jualkan,” sambungnya.

Atas informasi itu, maka tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya.

“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (putra)