PEKANBARU – Hingga kini pembayaran ganti rugi pembebasan jalan tol di kecamatan Rumbai Barat baru sekitar 30 persen. Pembayaran ganti rugi akan berakhir pada 15 Juni 2024 ini.
Hal ini disampaikan Camat Rumbai Barat, Fachrudin Panggabean, Jumat (19/1/24).
Ia mengatakan, 3 kelurahan di wilayahnya yang terkena pembebasan jalan tol yakni kelurahan Muara Fajar Timur 162 bidang, kelurahan Rumbai Bukit 137 bidang, dan kelurahan Agrowisata 363 bidang.
Fachruddin menjelaskan untuk ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut, tim pelaksana pengadaan tanah kantor pertanahan Kota Pekanbaru, sudah menyelesaikan pembayaran ganti rugi sekitar 30 persen.
Lebih lanjut dikatakan, dari 622 bidang tanah tersebut, panjang jalan yang terkena pembebasan jalan tol di Kecamatan Rumbai Barat mencapai 1.213 kilometer.
Untuk ganti rugi ucap Fachruddin, tim pelaksana pengadaan tanah kantor pertanahan Kota Pekanbaru akan ditutup pada 15 Juni mendatang.
Camat Fachruddin juga membenarkan bahwa ada sebagian surat tanah yang tumpang tindih dalam pembebasan lahan jalan tol. Ia mengatakan, khusus yang tumpang tindih tersebut uangnya dititip di pengadilan. (fin)