PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Indra Muchlis melakukan dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004.
Berdasarkan putusan kasasi yang diambil dari website mahkamah Agung, MA RI membebaskan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan dari hukuman pidana korupsi dan hak-haknya dipulihkan, pasca putusan kasasinya dikabulkan.
Hakim MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru.
“Pembebasan Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa karena MA menilai penuntutan atas kasus korupsi yang didakwaan sudah daluwarsa,” ujar hakim.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti, Hakim MA. Dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis.
Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengungkapkan belum mengetahui informasi apa-apa.
“Kita belum mendapatkan informasi resmi dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita koordinasikan dulu ke Kejari Inhil. Selanjutnya nanti kita infokan langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” kata Bambang, Senin (29/1/2024).
Terdakwa Indra Muklis tidak terima hasil dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi. Ia mengajukan kasasi ke MA. (Risman)












