PEKANBARU – Kasus korupsi pekerjaan proyek jalan Dinas PU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.6 miliar yang menyeret Suryadi Halim sebagai terdakwa didampingi kuasa hukum mengungkapkan sejumlah bukti di PN Pekanbaru.
Kuasa hukum terdakawa membacakan pledoi atau pembelaan di muka persidangan pada sidang Tipikor di PN Pekanbaru, Kamis (18/01/2023).
“Dalam keterangan terdakwa, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya uang yang masuk dalam proyek tersebut dan terdakwa selaku komisaris tidak mengetahui apa-apa,” pungkas kuasa hukum Suryadi Halim.
Usai membacakan pledoi, kuasa hukum Suryadi Halim menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim PN Pekanbaru di depan penuntut umum.
Kuasa hukum meminta untuk membebaskan terdakwa Suryadi Halim yang saat ini dalam tahanan, karena dinilai tidak bersalah dan meminta penuntut umum untuk mengembalikan aset yang ditahan.
Suryadi Halim berada dalam tahananan Rutan KPK membacakan Pledoi atau pembelaan pribadi dihadapan persidangan melalui virtual account zoom meeting.
Jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan (Replik) dalam bentuk tertulis, Selasa (23/01/2024) mendatang. (Risman)












