PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sebesar Rp8,4 miliar yang menjerat Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Syamsuri Achmad dan stafnya Mazlan Kasubag Kepala Sub Bagian Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Keduanya menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (15/01/2024).
Majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama, S.H, M.H mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya.
“Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan Asisten Kejaksaan Tinggi Riau kalau bisa ditunda sampai Kamis,” kata JPU dalam virtual account zoom meeting.
Hakim Yuli Artha Pujoyotama menyampaikan bahwa sidang ini sudah cukup lama dan sekarang ditunda lagi.
“Dari kemarin belum dan sekarang juga belum, jadi kami tidak jadi buat putusan dan jika belum juga pada sidang berikutnya, kita akan kirimkan surat ke Kejati Riau,” ujar hakim.
Pihak kuasa hukum dari Syamsuri merasa kecewa dikarenakan pledoi mereka tertunda karena penuntut umum menunda persidangan dari kemarin.
“Sangat disayangkan, karena kami dari pihak kuasa hukum tertunda menyampaikan pledoi, jadi akhirnya ditunda tanggal 18/01/2024,” tutur kuasa hukum Syamsuri. (Risman)