Potret Hukrim

Dinilai Belum Lengkap, Kejati Riau Kembalikan Berkas Kasus KDRT

5
×

Dinilai Belum Lengkap, Kejati Riau Kembalikan Berkas Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polresta Pekanbaru Brigadir Rido Rouza Syadli, ke penyidik.

Jaksa menyebut, ada berkas yang belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik atau P-19, Rabu (31/1/2024).

“Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19,” ujar Bambang selaku Kasi Penkum.

Bambang menerangkan bahwa, pihaknya telah menyiapkan dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.

“Ada dua jaksa yang mengikuti perkembangan ini,” jelasnya.

Bambang juga mengungkapkan Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Desember 2023 lalu.

“No.Spdp/158/11/ Res 1.24/2023 tanggal 30 November 2023 dugaan kasus KDRT atas nama RRS, SPDP-nya kita terima di Kejati Riau 6 Desember 2023 lalu,” tutupnya. (Risman)