Potret Hukrim

Diduga Korupsi Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Kacab PT BKI Ditangkap Polisi

5
×

Diduga Korupsi Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Kacab PT BKI Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Mantan Kacab PT BKI ditangkap Polda Riau. (Foto: Putra)

PEKANBARU – Seorang tersangka bernama M Iqbal (49) diringkus Ditreskrimsus Polda Riau yang diduga melakukan perbuatan korupsi senilai Rp3,4 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menerangkan, tersangka sendiri merupakan mantan Kepala Cabang Madya PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero Komersil Pekanbaru.

“Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI. Tersangka ini ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Nasriadi, Kamis (18/1/2024).

Lanjutnya, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan itu, diketahui tersangka dibantu oleh rekannya Juto Yuwono untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merekayasa kontrak PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

“Tersangka merekayasa seolah-olah perusahaannya melaksanakan kegiatan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung tower baru yang mengakibatkan timbulnya piutang bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan PT BKI selaku salah satu BUMN yang terjadi pada tahun anggaran 2016,” jelasnya.

Untuk modusnya yaitu tersangka melakukan kerja sama atas kegiatan di luar portofolio PT BKI tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis dan tanpa adanya penawaran.

“Pelaku juga menyetujui pengajuan rencana anggaran biayatanpa dilakukan review dan verifikasi. Tersangka juga membuat dokumen pertanggung jawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Putra)