Potret Hukrim

Bersembunyi di Luar Kota, DPO Kejati Riau Diamankan Tim Tabur Kejagung

5
×

Bersembunyi di Luar Kota, DPO Kejati Riau Diamankan Tim Tabur Kejagung

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Bona Riau Jaya, Fadhillah DPO Kejati Riau diduga korupis. (Risman)

PEKANBARU – Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) HM Fadhillah Akbar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap di Tangerang, Provinsi Banten.

Eks direktur PT Bonai Riau Jaya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Fadhillah 48 tahun ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor : PRINT01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

tiga bulan lamanya bersembunyi, Fadillah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Riau. diamankan di sebuah tempat, di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (30/01/2024) sekitar pukul 19.22 WIB.

“Tim Tabur berhasil mengamankan buronan tersangka yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau, berinisial HMFA,” ujar Kasi Penkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (31/01/2024).

Ketut mengatakan, Fadhillah diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023.

Saat diamankan, kata Ketut, tersangka Fadhillah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” tutur Ketut.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan bahwa Fadhillah telah ditangkap.

“Ya, sekarang sudah di Kejati,” kata Akmal Abbas.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripuwanto menjelaskan bahwa, tersangka diantarkan oleh Tim Kejagung ke Pekanbaru, Rabu pagi (31/1/2024). Setelah itu dilakukan serah terima.

“Tim Tabur Kejati dan tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejati menjemput tersangka ke Bandara (SSK II Pekanbaru) pukul 08.00 WIB tadi. Setelah serah terima, dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus,” jelas Bambang.

Bambang menerangkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu proses.

“Kita belum tahu hasilnya. Apakah tersangkan ditahan atau tidak,” kata Bambang.

Fadhilla diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni Budhi Syahputra. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sementara itu, terdakwa juga sudah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa namun mangkir dari panggilan jaksa. Ia beberapa kali tak hadir, dan memilih kabur hingga ditetapkan jadi DPO.

Menurut hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Kerugian keuangan negara Rp 1.842.306.309,34,” kata Bambang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Risman)