Potret Hukrim

Ajukan Verzet, PN Pekanbaru Panggil Eks Pegawai KONI Riau

34
×

Ajukan Verzet, PN Pekanbaru Panggil Eks Pegawai KONI Riau

Sebarkan artikel ini
Ajukan Verzet, PN Pekanbaru Panggil Eks Pegawai KONI Riau
Ruang Sidang PN Pekanbaru. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kemelut pembayaran pesangon eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang diberhentikan sepihak oleh Ketua KONI Riau masih terus berlanjut.

Eks Pegawai KONI bersama kuasa hukumnya kembali dipanggil Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani sidang, karena KONI Riau mengajukan banding dengan pengajuan upaya hukum verzet, Selasa (23/01/2024).

Walau masih dalam proses penyitaan aset, KONI Riau mengajukan banding dengan upaya hukum verzet. Dalam putusan sidang, kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi pada 30 Januari 2024 mendatang.

Kuasa hukum eks pegawai KONI Riau, Murza Amir menyebutkan kalau pengajuan upaya hukum verzet yang dilakukan KONI Riau terkesan mengada-ada.

“Seharusnya KONI Riau menjalankan hasil putusan sesuai dengan aturan,” ujar kuasa hukum.
 
Penyitaan aset telah dilakukan Pengadilan Negeri Pekanbaru, kuasa hukum eks pegawai KONI Riau berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap melanjutkan sebagaimana putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. (Risman)