Potret Hukrim

Ada Apa, Kejati Riau Belum Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BLUD UIN Suska Riau

87
×

Ada Apa, Kejati Riau Belum Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BLUD UIN Suska Riau

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kejati Riau hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi BLUD UIN Suska Riau. Sementara Kejati Riau sudah cukup lama menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Pengeluaran tahun 2019.

Hal ini membuat banyak kalangan bertanya-tanya, hingga ada yang menduga sudah dipeti-eskan perkara ini. Apalagi akhir-akhir ini, media berusaha mencari tahu persoalan ini, namun sempat di “oper bola” oleh pihak Kejati Riau.

Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti menggembalikan berkas perkara (P.18/P.19) karena ada syarat formil dan materil yang belum lengkap.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Rabu (24/1/2024).

“Sekarang jaksa penyidik sedang melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut,” ujar Bambang.

Ketika ditanyakan waktu perampungan berkas, langkah selanjutnya serta rencana pasal yang dikenakan kepada terdakwa, Bambang tidak banyak berkomentar.

Bambang hanya meminta untuk bersabar sampai adanya perkembangan selanjutnya.

“Itu dulu sementara, nanti kalau ada perkembangan, akan kita sampaikan,” tutup Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Riau sudah tetapkan dua tersangka, yaitu mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Pengeluaran tahun 2019. (Risman)