PEKANBARU – Seorang tukang parkir berinisial RA (33) berakhir di balik jeruji besi karena menganiaya pengunjung cafe Es Coklat Muslino, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Akibat ulah pelaku, korban yang diketahui bernama Dui Sucipto mengalami luka robek di bagian wajah akibat dipukul oleh pelaku sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Minggu (24/12/2023) pukul 17.00 WIB, di mana pada saat itu korban bersama rekannya hendak nongkrong di Cafe Es Coklat Muslino.
“Saat hendak masuk ke dalam cafe datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban dengan menuduh bahwa korban memarkirkan kendaraannya sembarangan dan langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka robek yang cukup serius,” kata Jorminal, Jumat (29/12/2023).
Usai memukul korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri. Tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Santo bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.
“Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat berada di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Subur, Kecamatan Marpoyan Damai,” ungkapnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah memukul korban karena sakit hati, korban memarkirkan kendaraannya sembarangan.
“Modus pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati kepada korban karena memarkirkan kendaraannya sembarang tempat. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” tutupnya. (Putra)












