PekanbaruPotret Hukrim

Sempat Viral di Medsos, Pria yang Curi Motor di Kantor PT BRB Pekanbaru Ditangkap Polisi

120
×

Sempat Viral di Medsos, Pria yang Curi Motor di Kantor PT BRB Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
AP dibekuk polisi usai curi sepeda motor. (Foto: Putra)

PEKANBARU – Pria berinisial AP (34) diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya karena melakukan pencurian sepeda motor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad. Di mana aksi pelaku tersebut sempat terekam oleh CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu (34/12/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah beberapa hari buron.

“Tersangka AP berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret samping Play Over,” kata Kapolsek, Selasa (26/12/2023).

Saat diintrogasi, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya bernama Satria (DPO).

“Saat beraksi pelaku ini berdua dengan rekannya bernama Satria yang saat ini masuk dalam DPO kita,” jelasnya.

Dalam aksinya para pelaku ini memiliki peran masing-masing.

“Di mana tersangka Satria berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor milik korban sedangkan tersangka AP berperan sebagai pemantau situasi,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka AP, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit helm merk GM warna Cream, STNK Sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta barang bukti lainnya.

“Sementara sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka Satria kepada seorang penadah, dimana tersangka AP mendapatkan bagian sebesar Rp 950 ribu. Saat ini anggota masih mencari keberadaan motor korban dan memburu penadahnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/12/2023). Dimana pada saat itu saksi bernama Randu Sajulpan memanaskan sepeda motor milik korban bernama Indah Susanti diteras kantor tersebut. Lalu kemudian saksi masuk kedalam kantor dan lupa mematikan sepeda motor tersebut.

“Tak lama kemudian datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, melihat sepeda motor dalam keadaan hidup, pelaku Satria turun dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut,” jelasnya.

Tak lama kemudian, korban keluar dari kantornya dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya ditempat semula, korban pun langsung mengecek kamera CCTV dan melihat sepeda motor miliknya dilarikan dua orang tak dikenal.

Saat ini tersangka AP beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka AP kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Putra)