MUSI BANYUASIN – Secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery yang ada di wilayah hukumnya.
Hal ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIk agar kegiatan ilegal refinery dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan. Selain itu juga, menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang disampaikan pada saat pelaksanaan penutupan Ilegal Refinery di Simpang Berdikari, Bayung Lencir bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa (21/11/2023).
Rantai kegiatan dimulai dari sumur minyak, dibawa ke tempat penyulingan (ilegal refinery) lalu dimasak. Selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi ke gudang-gudang, kemudian minyak tersebut dioplos dengan minyak bersubsidi. Seharusnya minyak bersubsidi bisa dinikmati masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di SPBU, dan setelah minyak dioplos, dijual ke industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara, karena tidak membayar pajak.
Beberapa hari lalu, mulai, Senin (11/12/2023) hingga, Rabu (13/12/2023) sebanyak 50 personil gabungan, Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan Pemerintahan Desa Keban 1, telah melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery).
Penutupan dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal. Beberapa hari sebelumnya dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan pemerintah setempat. Masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.
Pada waktu dilakukan pembongkaran mandiri diawasi personil gabungan, dan dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk, MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH, MH saat dibincangi Kamis (14/12/2023) membenarkan adanya kegiatan penutupan tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, dan sudah 43 tempat penyulingan yang ditutup.
Hingga saat ini total seluruhnya 201 tempat penyulingan minyak ilegal yang sudah ditutup atau dibongkar. Penutupan pertama dimulai pada 12 Juli 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023. Ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko. Hal ini berkat pendekatan dan himbauan yang dilakukan para Kapolsek jajaran.
Periode kedua, penutupan di Kecamatan Bayung Lencir selama 3 hari (11 s/d 13 Desember 2023), sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup, di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa dan di simpang patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi personil gabungan Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol PP, dan Pomdam.
Ketiga adalah yang baru-baru ini, 11 sampai 13 Desember 2023 di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi tim gabungan Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil, Pol PP dan pemerintah desa setempat.
“Kami dari pihak kepolisian, khususnya Polres Muba mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya yang telah dengan sukarela melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri. Hal ini diharapkan juga diikuti masyarakat lain yang ada usaha penyulingan minyak ilegal agar mau melakukan hal yang sama, yaitu melakukan penutupan tempat penyulingan secara mandiri, sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan, ungkap Dedy.
“Kami masih akan terus melakukan upaya penutupan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut, sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan. Untuk saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri,” Tutupnya. (Ika)