Muba

Polisi Bekuk Ayah Tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil

5
×

Polisi Bekuk Ayah Tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Seorang ayah berinsial (j) tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. (Foto: Ika)

MUSI BANYUASIN – Warga Sanga Desa, Jauhari (49) harus mendekam di jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jauhari tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17).

Ibu korban dan keluarganya baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah korban hamil 6 bulan, dan ketika ditanya siapa yang menghamilinya, korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga Desa pada Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH, MH saat dikonfirmasi tribratamubanews pada Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri menghamili anak tirinya.

“Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, saat korban berbaring dikamarnya.

“Perbuatan tersebut diulangi lagi pada Mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil 6 bulan, kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba,” ungkap Dedy.

Setelah didapat bukti yang cukup pada Sabtu (02/12/2023) pelaku atas nama Jauhari telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya.

“Tersangka kami sangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutupnya. (Ika)