Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong

74
×

Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
1.597 knalpot brong dimusnahkan oleh Polda Riau dengan cara digerinda. (Foto: Putra)

PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan ribuan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong. Barang yang diamankan tersebut dipotong menggunakan alat gerinda.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela kemudian dilakukan pemusnahan, terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar.

“Jadi kita sudah melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard (brong),” ucap Taufiq, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan, ribuan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran sejak bulan Januari – November 2023.

“Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menimbulkan kebisingan di masyarakat dan dapat menimbulkan gesekan,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Rohul tersebut berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong.

Penggunaan knalot brong ini menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat menjadi terganggu karena suara yang ditimbulkan knalpot brong ini bisa memekakkan telinga.

Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emosi karbon yang melebihi batas toleran.

Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan meningkatkan kegiatan patroli serta balapan liar dan razia balapan liar.

“Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau warga tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan,” pungkasnya.

Bagi warga yang menggunakan knalpot brong melanggar Pasal 285 Jo Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan denda maksimal Rp250 ribu. (Putra)