Pekanbaru

Periksa Hendra Afriadi, Ada Aroma Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di DLHK Pekanbaru 2022

92
×

Periksa Hendra Afriadi, Ada Aroma Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di DLHK Pekanbaru 2022

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa yang dilakukan Ormas Sinergi Pemuda Riau (SPR) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (01/12/2023) membentangkan spanduk bergambar wajah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Hendra Afriadi. (Foto: Ndo)

PEKANBARU – Aroma dugaan korupsi pengadaan BBM di DLHK Pekanbaru 2022 membuat Ormas Sinergi Pemuda Riau (SPR) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (01/12/2023).

SPR menuntut pihak Kejati Riau untuk mengusut serta membongkar dugaan korupsi pengadaan BBM Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tahun anggaran 2022 senilai Rp 5.554.155.825.

“Meminta Kejati Riau memeriksa kasus ini karena diduga adanya kerugian negara mencapai 1 miliar lebih di DLHK Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Hendra Afriadi,” teriak orator aksi Raja Alpian.

Aksi unjuk rasa SPR itu diwarnai dengan membentangkan spanduk bergambar wajah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Hendra Afriadi. Massa menuliskan agar Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi untuk diperiksa.

Adapun aroma praktek dugaan korupsi pada pengadaan BBM itu diduga terjadi melalui praktek kongkalikong dengan memanipulasi dokumen.

“Dugaan kongkalikong ini mengakibatkan keuntungan sepihak dengan melibatkan CV MPA sebagai penanggung jawab serah terima BBM di TPA Muara Fajar 2. Sementara berdasarkan hasil uji petik BPK Riau PT TMJ perwakilan Riau yang menerima BBM di lokasi. Namun setelah hasil uji petik, PT TMJ tidak memiliki perwakilan di Riau,” teriak lantang Alpian.

Masih teriak Raja Alpian, di sisi lain juga terjadi aroma praktek dugaan korupsi pada pengadaan BBM solar industri untuk operasional di DLHK Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 yang melibatkan SPBU PT AMP dengan nomor SPBU 13.282.606, tepatnya beralamat di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pada pengadaan BBM itu, struk pembayaran SPBU tidak dicantumkan nomor plat kendaraan.

“Dokumen pembayaran struk SPBU tersebut, namun pada struk mencantumkan nomor kendaraan,” tegasnya.

Karena itu, SPR meminta Kejati Riau untuk segera memeriksa pejabat serta Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi. Massa juga mengecam akan menggelar orasi lebih besar lagi jika tuntutannya tak kunjung ditindaklanjuti pihak Kejati Riau.

“Kami Sinergi Pemuda Riau akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat titik terang,” pungkas koordinator umum SPR, Robby Kurniawan menutup statemen orator Raja Alpian. (Ndo)