Pekanbaru

Ketua FPMM Kecamatan Rumbai Timur Laporkan Koperasi Tuah Okura Madani dan PT SIR ke Polda

76
×

Ketua FPMM Kecamatan Rumbai Timur Laporkan Koperasi Tuah Okura Madani dan PT SIR ke Polda

Sebarkan artikel ini
Danang Sufrianda, diantar warga saat di Polda Riau, Jumat (1/12/2023). (Foto: amirariaucom)

PEKANBARU – Dugaan tindak pidana manipulasi data oleh Koperasi Produsen Tuah Okura Madani bersama PT Surya Intisari Raya (SIR) membuat Tokoh Pemuda Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Danang Sufrianda melaporkan Koperasi Tuah Okura Madani (TOM) bersama PT Surya Intisari Raya ke Polda Riau, Jumat (1/12/2023).

Laporan itu ditujukan kepada Dirkrimum Polda Riau, perihal dugaan tindak pidana manipulasi data oleh Koperasi Produsen Tuah Okura Madani bersama PT Surya Intisari Raya (SIR) terhadap data masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Riau terkait syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, dalam perihal surat juga disebutkan dugaan penyelewengan penyaluran dana kemitraan tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Menariknya, Danang Sufrianda tidak sendirian datang untuk melaporkan perihal itu, melainkan diantar ratusan warga.

Mereka datang ke Polda Riau dengan kesadaran sendiri. Ada yang menggunakan sepeda motor, mobil pick up dan kendaraan pribadi lainnya.

Danang Sufrianda merupakan warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, yang beralamat di Jalan Raja Panjang. Ia dikenal sebagai Tokoh Pemuda Okura, yang aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat dan sosial lainnya. Jabatannya saat ini adalah Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPMM) Kecamatan Rumbai Timur.

Dalam laporannya, Danang menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data oleh Koperasi Produsen Tuah Okura Madani bersama PT SIR terhadap masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura terkait data syarat perpanjangan HGU dan dugaan penyelewengan penyaluran dana kemitraan tahun 2022 atau yang menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan jangka waktu HGU perkebunan PT SIR yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

Ketua Koperasi Tuah Okura Madani, Rayadi Saputra, ketika dikonfirmasi belum dapat memberi keterangan karena sedang sakit.

“Maaf pak, saya lagi sakit,” ujarnya dalam pesan tertulis yang dilansir amirariaucom.

Sementara Humas PT SIR hingga berita ini diturunkan belum juga memberi tanggapan atas pertanyaan tertulis yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan Danang merupakan tindak lanjut dari perjuangan warga Okura yang menuntut kebun kemitraan seluas 20% dari luas HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SIR.

Warga Okura sudah mendatangi berbagai instansi terkait dalam hal ini, baik itu Kanwil ATR/BPN Riau, Dinas Perkebunan, Sekda Kota Perkanbaru, hingga DPRD Riau. (win)