JAKARTA – Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dari Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Jenazah Lukas diterbangkan ke Papua.
Pantauan di lokasi, Rabu (27/12/2023), jenazah Lukas diberangkatkan sekitar pukul 20.23 WIB. Jenazah Lukas dibawa menggunakan mobil ambulans berwarna putih.
Sebelum diberangkatkan, pihak keluarga dan kerabat terlebih dahulu melihat jenazah Lukas. Isak tangis terdengar dari dalam ruangan.
Sejumlah kerabat dari Lukas juga mengikuti keberangkatan jenazah lukas. Kerabat Lukas berangkat menggunakan bus.
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Selain kasus suap, Lukas Enembe sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan kasus yang menjerat Lukas dihentikan karena Lukas meninggal dunia.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dilansir detikcom, Selasa (26/12/2023). (win)












