Potret PolitikPotret Riau

Gaji Anggota DPRD Riau yang Belum PAW Masih Misterius

6
×

Gaji Anggota DPRD Riau yang Belum PAW Masih Misterius

Sebarkan artikel ini
Zulwisman SH,MH (foto: ist)

PEKANBARU – Tiga anggota DPRD Riau yang pindah partai hingga kini belum jelas kapan di PAW (Pengganti Antar Waktu). Ketiganya diduga masih menerima gaji dari Sekretariat DPRD Riau.

Hal ini tercermin dari pernyataan Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Riau saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Ia mengatakan bahwa sepanjang SK pemberhentian dari Kemendagri belum turun, maka statusnya masih tercatat anggota DPRD Riau.

Namun ketika ditanya mengenai gaji ketiganya apakah masih jalan atau tidak, Khuzairi menyarankan awak media untuk konfirmasi ke bagian Keuangan.

Dikonfirmasi terpisah, Senin (4/12/23), Kabag Keuangan Setwan DPRD Riau Afdillah Arifin enggan memberikan keterangan. Ia hanya mengatakan bahwa masalah itu ditanyakan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Meski didesak berkali-kali, namun Afdillah Arifin enggan memberikan jawaban terkait gaji ketiga anggota DPRD Riau tersebut.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Riau Zulwisman SH,MH mengatakan bahwa berbicara PAW Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, maka kita harus memahami UU Pemilihan Umum, UU Pemerintahan Daerah, PKPU dan AD/ART Partai.

Menurutnya, kalau berdasarkan UU dan PKPU, ada beberapa alasan seorang anggota dewan dapat diganti dalam PAW. Pertama, meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan.

“Nah, pertanyaannya, ketiga anggota DPRD ini memenuhi satu kriteria/alasan PAW dari tiga alasan PAW tersebut atau tidak,” tanya Zulwisman.

Dosen HTN/HAN FH UNRI mengatakan, jika anggota dewan tersebut pindah partai, maka jawabannya memenuhi.

“Karena pindah partai adalah pelanggaran terhadap AD/ART Partai sebagai Konstitusi Partai. Maka partai dapat melakukan PAW 3 anggota tersebut melalui mekanisme diberhentikan,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila partai tidak melakukan itu, secara hukum ketiganya masih anggota DPRD dan berhak atas segala hak sebagai anggota DPRD.

“Silahkan ditanya partai politik yang ada. Karena ini merupakan kewenangan mereka dalam melakukan PAW dalam mekanisme diberhentikan karena telah melanggar AD/ART Partai,” ujarnya.

Ia mengatakan, tentu ketika partai politik melakukan itu harus memperhatikan regulasi yang ada, terutama PKPU No 6 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PKPU No 6 Tahun 2019 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota.

Seperti diketahui, tiga anggota DPRD Riau masa jabatan 2019-2024, pindah partai. Bahkan ketiganya kini sudah masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Februari 2024 mendatang.

Ketiga anggota DPRD Riau itu antara lain:
1. Sulastri dari partai Golkar ke partai Demokrat
2. Syahroni Tua Harahap dari partai Demokrat ke partai Nasdem
3. Kasir dari partai Hanura ke partai PKB. (fin)