Potret PolitikPotret Riau

APK-nya Terpasang di Tiang Listrik dan Pohon, Syahroni Tua Bungkam

8
×

APK-nya Terpasang di Tiang Listrik dan Pohon, Syahroni Tua Bungkam

Sebarkan artikel ini
APK Syahroni Tua yang terpasang terkesan memanjat tiang listrik. (Foto: Fin)

PEKANBARU – Kendati jelas melanggar, namun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atas nama Syahroni Tua Harahap di tiang listrik dan pepohonan, tetap saja lolos dari penertiban. Bahkan ketika dikonfirmasi, mantan anggota DPRD Riau itu memilih bungkam.

Seperti di Jalan Damai Kelurahan Palas kecamatan Rumbai. Sekitar 50 meter dari Simpang Jalan Siak II tampak terpasang APK Syahroni memanjat pohon pelindung.

Selain itu APK mantan anggota DPRD Riau itu juga ditemukan di tiang listrik sekitar 2 kilometer dari Simpang Jalan Siak II.

Ketika hal itu dikonfirmasi, Syahroni Tua memilih bungkam, kendati pesan singkat yang terkirim via WhatShap nya sudah ia lihat.

Hingga berita ini dipublish, politisi
Demokrat Riau yang dipecat akibat pindah partai itu, belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan khususnya di jalan-jalan protokol terhadap APK Caleg maupun partai yang melanggar aturan.

“Sekarang yang di jalan-jalan protokol sudah tidak ada lagi (APK) yang dipasang di pohon, sudah kita bersihkan. Tapi di jalan ring dua, ring tiga yang luput dari pengawasan kita, itulah kita minta bantu sama Bawaslu (untuk ditertibkan),” kata Zulfahmi Adrian, Kamis (14/12/2023)

Ia menuturkan, pihaknya terus mengingatkan ke calon legistif (Caleg) agar tidak melakukan pemasangan APK di pohon pelindung maupun tiang listrik.

Larangan pemasangan APK di titik yang melanggar aturan itu pun juga sudah disampaikan Satpol PP ke para Caleg melalui Liaison Officer (LO) partai politik (Parpol).

“Jadi sebelum kampanye kemarin, kita sudah bertemu dengan semua LO partai. Kita berharap dukungan dari partai untuk memberi edukasi kepada para Caleg agar tidak dipasang di pohon, tiang listrik, lampu merah, serta titik-titik yang memang tidak diperbolehkan,” terang Zulfahmi. (fin)