Pekanbaru

300-an Warga Palas Terkena Pembebasan Jalan Tol

95
×

300-an Warga Palas Terkena Pembebasan Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
Pendamping Kelurahan Palas Pembebasan jalan tol, Hasyim. (Foto: fin)

PEKANBARU – Dari 700 warga yang terkena pembebasan jalan tol di dua kecamatan yakni, Rumbai dan Rumbai Barat, 300-an diantaranya berada di wilayah Kecamatan Rumbai, Kelurahan Palas. Dari 300-an tersebut, 40 persen diantaranya masih tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan pendamping Kelurahan Palas pembebasan jalan tol, Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/23).

“Ada yang tumpang tindih. Kalau yang sudah A1 sudah ada pembayaran sebagian dan sebagian lagi belum dikeluarkan nilainya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.

Menjawab soal tumpang tindih lahan kata Hasyim, para pihak harus damai terlebih dahulu. Kalau tidak mereka harus melalui pengadilan.

Ia mengatakan, secara umum luas lahan yang terkena pembebasan jalan tol dilima kelurahan di Kecamatan Rumbai sepanjang 11 kilometer lebih.

Ketika ditanya nilai ganti rugi lahan yang terkena rumah, tanaman dan lain sebagainya, Hasyim mengatakan bahwa jika lahan tersebut dianggap sudah sempurna, tim Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pasti memanggil pihak pemilik lahan.

“Ya kalau pembayaran dianggap sudah sempurna oleh tim LMAN, pasti dipanggilnya berdasarkan penilaian KJPP,” tukasnya.

Yang pasti kata Hasyim, nilai ganti rugi lahan berbeda-beda. Nilai paling rendah Rp 200 ribu per meter. Khusus di wilayah Palas nilai lahan ada 6 zona/tingkatan.

Sejauh ini kata Hasyim, ganti rugi pembebasan jalan tol, sudah dibayarkan kepada 25 dari 300-an warga pemilik lahan.

Hasyim menargetkan, pembayaran ganti rugi jalan tol sudah tuntas paling lama bulan Februari 2024. (fin)