PEKANBARU – Satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Riau.
Tersangka bernama HM Fadillah, yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan yang terindikasi bermasalah itu.
HM Fadillah tak pernah mengindahkan panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
Kini, HM Fadillah berstatus buron. Identitasnya pun telah disebar oleh jaksa untuk mempermudah proses pencarian.
“Yang bersangkutan (HM Fadillah) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto tulis tribunpekanbaru.com, Kamis (2/11/2023).
Foto dan identitas DPO tersangka telah disebar oleh jaksa.
HM Fadillah, lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Sebagaimana data di kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, ia tinggal di Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Ia bekerja sebagai wiraswasta.
Untuk ciri-cirinya, HM Fadillah memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.
Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut, dapat menghubungi kejaksaan dinomor 0812-6654-4068.
“Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” beber Bambang.
Bambang mengimbau agar HM Fadillah dapat segera menyerahkan diri dan menghadap kepada tim jaksa penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain HM Fadillah, dalam kasus ini jaksa penyidik juga menetapkan Budhi Syaputra, mantan Direktur PT BRJ sebagai tersangka.
Bedanya, Budhi hadir memenuhi panggilan penyidik. Budhi Syaputra sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyematan status tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012, tersangka HM Fadillah bersama tersangka Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang atau tender.
Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka Fadillah membantu mencarikan anggota fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat dokumen berupa Surat Penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat.
Selanjutnya setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.
Setelah itu tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.
Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ.
Cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadillah sejumlah Rp1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan keterangan ahli fisik dari ITB, dalam pelaksanaan fisik proyek pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34. (p24)