PekanbaruPotret PolitikPotret Riau

Surat PAW Kasir Perlu Ditelusuri di DPRD Riau

110
×

Surat PAW Kasir Perlu Ditelusuri di DPRD Riau

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Riau H Hardiyanto SE. (foto: goriau)

PEKANBARU – H Dasril mempertanyakan lambatnya proses tindak lanjut surat DPP Hanura terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau dari Partai Hanura, Kasir. Menurutnya surat tersebut sudah 16 hari berada ditangan ketua DPRD Riau.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Riau H Hardiyanto SE mengatakan surat tersebut perlu ditelusuri karena tidak ada ditangannya

“Kalau itu saya tidak tahu karena surat itu tidak berada ditangan saya, mungkin perlu ditelusuri lagi nih. Apakah partai memang sudah menyurati DPRD Riau, Setelah itu suratnya kemana apakah ke ketua DPRD atau ke pimpinan yang lain ini yang perlu telusuri,” kata Hardiyanto kutip GoRiau.com.

Namun jelas politisi Gerindra ini, selagi mekanisme dan prosesnya sesuai dengan aturan yang ada, DPRD tidak boleh menghambat karena sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa pergantian anggota DPRD adalah hak partai,

” Kalau Parpol sudah mengusulkan PAW tak ada yang bisa menghalangi kalau ada itu salah,” ujarnya.

Dalam mekanismenya lanjut Hardiyanto, setelah surat pemberhentian dari Parpol diterima DPRD maka DPRD akan menyurati berbagai pihak, namun dilihat dulu apakah surat tersebut include dengan usulan PAW, kalau demikian Surat Keputusan (SK) itu ada dua pemberhentian dan SK pengangkatan PAW. Kalau hanya surat pemberhentian, DPRD akan menyurati Gubernur Riau untuk mengusulkan ke Mendagri pemberhentian nama yang ada di surat tersebut.

“Kalau pemberhentian dan pengangkatan maka akan kita tempuh mekanisme dengan melibatkan KPU karena KPU akan rapat pleno memutuskan nama pengganti anggota dewan yang sudah diberhentikan tersebut. Kita tidak bisa menghilangkan hak orang, coba kembalikan kepada diri kita sendiri,” ucapnya.

Hardiyanto menambahkan sudah ada Surat Edaran dari KPU pusat pasca penetapan DCT Caleg, Parpol diberi waktu maksimal satu bulan untuk pengurusan administrasi-administrasi terkait pengunduran diri atau pemberhentian dari partai sebelumnya.

Dasril nantinya akan menjadi anggota DPRD Riau sisa periode 2019-2024 menggantikan Kasir yang sudah pindah partai ke PKB dan tercatat di DCT sebagai Caleg Dapil Kota Pekanbaru untuk DPRD Riau pada Pileg 2024. (p24)