PEKANBARU – Para personel Satpol PP Kota Pekanbaru bersama para petugas dari Bawaslu Pekanbaru melakukan penertiban baliho dan poster para calon anggota legislatif (caleg) dari jalanan kota, Senin (6/11/2023).
Mereka menertibkannya di titik yang tidak boleh seenaknya dipasang baliho dan poster.
Pantauan tribunpekanbaru.com, tim bergerak usai melakukan apel di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Mereka langsung melakukan penertiban di sejumlah ruas jalanan kota. Tim mengawali penertiban di Jalan Jendral Sudirman ujung.
Satu persatu baliho para caleg yang dicopot para petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru.
Baliho yang dicabut dari titik pemasangannya karena berada di jalur hijau. Kebanyakan yang dicopot sudah masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK).
Padahal saat ini belum memasuki masa kampanye. Aparat gabungan pun menertibkan baliho para caleg di sejumlah ruas jalan.
“Kali ini kembali kita menertibkan baliho para caleg yang melanggar aturan,” terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, tim melakukan penertiban di sekitar jalan protokol seperti Jalan Jendral Sudirman.
Mereka juga menertibkan baliho caleg yang terpasang di sekitar Jalan Hang Tuah, RTH Ratu Kaca Mayang dan Purna MTQ Pekanbaru.
Seluruh baliho caleg yang ditertibkan langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka membawa langsung seluruh baliho yang melanggar ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. (p24)