TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menahan dua orang eks pejabat Kuansing terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (9/11/2023) siang.
“Bahwa, sekira pukul 10.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi HY dan S. HY merupakan Kepala Bapenda Kuansing periode 2011-2013 dan S adalah Kabag Pertanahan tahun 2009-2016,” ujar Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Kamis (9/11/2013).
“Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan ekspos dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi,” ujar Nurhadi kutip goriau.com.
Dalam ekspos tersebut, Kejari Kuansing menemukan adanya dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014. Berdasarkan hasil audit, lanjut Nurhadi, kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar lebih.
“Atas dasar itu, HY dan S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Nurhadi. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan dengan hasil sehat.
“Keduanya ditahan, karena takut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Nurhadi.
HY dan S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (p24)