PEKANBARU – Pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Riau pada Selasa (31/10/23) kemarin menuai kritik. Dalam UU No 5 tahun 2014 Kepala daerah tidak bisa sesuka hati memutasi seseorang sebagai ASN.
Hal itu ditegaskan dosen HTN/HAN Fakultas Hukum UNRI, Zulwisman, saat dimintai pendapatnya terkait pelantikan 33 pejabat eselon III dan IV menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Rabu (1/11/23).
“Dalam mempromosikan dan memutasikan ASN pada jabatan yang ada, kepala daerah (Gubernur/Bupati/walikota) harus berdasar pada peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.
Zulwisman menjelaskan, dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN ada aturan mainnya.
“Kepala daerah tidak bisa sesuka hati memutasi seseorang sebagai ASN, harus memperhatikan masa kerja dan kinerja,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kepala daerah baru dibenarkan memutasi kalau seorang ASN pada jabatan tertentu sudah menduduki jabatan tersebut selama 2 tahun. Hal ini karena berkaitan dengan jenjang karir dan kualitas kinerja, dan pencapaian program- program pemerintahan.
Pengamat politik yang tengah study doktor di Unand Padang ini mengatakan, kalau ia ia berkinerja baik, UU menekankan ia harus dipertahankan. Bila tidak, misalnya berkinerja buruk, maka diberi waktu 6 bulan untuk dievaluasi.
“Bila tak ada peningkatan kinerja,maka silahkan kepala daerah memutasi dengan menjatuhkan sanksi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Zulwisman menambahkan, terkait mutasi dan promosi yang dilakukan Gubernur Riau Syamsuar, harus dilihat dalam persepektif UU ASN tersebut. Apakah lama kerja dan kinerjanya terpenuhi atau tidak.
Terkait boleh atau tidak melakukan mutasi menjelang masa jabatan gubernur berakhir itu tidak ada masalah.
“Yang ada hanya larangan bagi Kepala daerah memutasi/mempromosikan seseorang ASN 6 bulan menjelang dan sesudah Pilkada,itu yang tak boleh. Kalau tidak dalam masa itu, sah2 saja gubernur memutasi dan mempromosikan seseorang ASN, namun harus memperhatikan ketentuan UU ASN,” pungkasnya. (fin)