Potret HukrimSiak

Pasutri di Mempura Siak Ini Kompak Edarkan Narkoba

8
×

Pasutri di Mempura Siak Ini Kompak Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Bandar narkoba yang merupakan tante dari pengedar pasutri asal Koto Ringin memakai baju tahanan di Mapolres Siak, Rabu (1/11/2023). (foto: tribunpekanbaru)

SIAK – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Celakanya, mereka dibandari tantenya sendiri.

Pasutri itu diketahui berinisial HB dan NW, yang masih sama-sama berusia 23 tahun. Sedangkan tantenya berinisial SJ telah berusia 53 tahun.

Di Kampung Koto Ringin, pasutri ini tinggal di Jalan Hang Tuah RT 002 RK 001.

Mereka tidak mempunyai pekerjaan sehingga perekonomian keluarganya morat marit.

Karena keadaan ekonomi yang mendesak itulah yang membuatnya nekad mengedarkan sabu-sabu.

Cepat atau lambat, warga sekitar mulai risih. Apalagi seringnya terlihat transaksi di sekitar rumahnya. Perbuatan itu ia lakukan bersama tantenya SJ atas kesepakatannya bertiga.

Informasi itu disampaikan masyarakat ke pihak kepolisian. Selasa (31/10/2023) pukul 16.30 WIB, Satres Narkoba Polres Siak mendatangi mereka. Ketiganya pun terkejut namun tidak dapat melarikan diri.

“Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam sebuah kotak berwarna hitam yang berada di dalam dashbor mobil,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Sihol Sitinjak, Rabu (1/11/2023).

Ia menceritakan, setelah mendapatkan barang bukti pelaku langsung ditahan.

Terhadap barang bukti tersebut tulis tribunpekanbaru.com, pelaku mengakui miliknya yang diperolehnya dari seseorang inisial N.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” katanya.

AKP Sihol menambahkan, HB dan NW merupakan Pasutri yang berperan sebagai pengedar, sedangkan SJ merupakan tante dari NW yang berperan sebagai bandar.

Barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram.

“Ketiga pelaku kami bawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Siak agar tidak melakukan perbuatan transkasional dan mengonsumsi narkotika.

Perbuatan tersebut tindakan melawan hukum yang bisa ditangkap pihak kepolisian.

“Dan, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi Narkoba,” tutup AKP Sihol. (p24)