Pekanbaru

Naik, UMK Pekanbaru 2024 Diusulkan Rp3,4 Juta

9
×

Naik, UMK Pekanbaru 2024 Diusulkan Rp3,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuir. (Foto: Ades)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3,3juta.

Besaran UMK Kota Pekanbaru tersebut ditetapkan dan disepakati pada sidang rapat bersama dengan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru, Rabu (22/11) kemarin. Rapat dilaksanakan di aula kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling atau Jalan Samarinda.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir di dalam ruang aula mengikuti sidang penetapan UMK tersebut, bersama tim dewan pengupahan. Mereka membahas dan menetapkan besaran UMK Kota Bertuah ini untuk tahun 2024.

“Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95,” kata Syamsuwir, Kamis (23/11).

Ia menuturkan, perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023. Ia juga menyebutkan, usulan UMK Kota Pekanbaru selanjutnya akan dilaporkan kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihu untuk kemudian dilaporkan juga kepada Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.

Tahapan berikutnya, setelah disetujui gubernur, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang baru tersebut.

“Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru,” tegas Syamsuir.

Ia menerangkan, jika disetujui maka UMK tersebut akan mulai berlaku awal Januari hingga Desember 2024 mendatang.

“Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha, ya terapkan ini,” pungkasnya. (Ades)