Kabupaten KamparPotret HukrimPotret Lingkungan

Kebun Terendam Limbah PKS, Warga Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi

4
×

Kebun Terendam Limbah PKS, Warga Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Air lindi dari PKS PT YBS menggenangi tanaman sawit milik warga di Desa Teluk Paman Timur Kec Kampar Kiri. (foto: tribunpekanbaru)

KAMPAR – Warga pemilik lahan di Desa Teluk Paman Timur Kecamatan Kampar Kiri menuntut ganti rugi. Kebun mereka terendam limbah cair dari PKS milik PT YBS.

Seorang warga setempat, Aswis mengatakan, pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) belum memberi ganti rugi sejak perusahaan dikenai sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar.

“Berdasarkan temuan DLH waktu itu, YBS direkomendasikan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya kutip tribunpekanbaru.com, Selasa (7/11/2023).

Ia mengatakan, ada sekitar 1,8 hektare kebun karet dan 5 hektare kebun sawit yang tergenang limbah pabrik. Limbah tersebut dari adalah air lindi.

Menurut dia, air lindi sebenarnya tidak dapat dibuang ke alam. Tetapi justru dialirkan ke kebun milik warga di sekitarnya. Bahkan tanah penimbun limbah masuk ke kebun warga.

“Ini sudah terjadi sekitar dua tahun. Masyarakat sudah sangat dirugikan karena tidak bisa panen,” kata Aswis.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kampar memberi sanksi tegas kepada perusahaan. Sebab belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan warga.

Air lindi memang menjadi salah satu temuan DLH Kampar dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT YBS. Pelanggaran bidang lingkungan dalam sanksi itu, ditemukan bahwa air lindi dari limbah padat masuk ke parit alam.

“Air dari tankos tidak dikelola maksimal, sehingga masuk ke parit alam. Maka melampaui baku mutu tanah dan merusak tanaman warga ,” ungkap Kepala Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kampar, Yuricho Efril beberapa waktu lalu.

Ditanya soal ganti rugi kepada warga, Yuricho mengaku permintaan itu sudah disampaikan kepada perusahaan saat menyerahkan sanksi. Perusahaan diminta membuat laporan tindak lanjutnya.

“Kita tunggu laporan tertulis perusahaan. Sanksi apa yang sudah ditindaklanjuti. Termasuk pengelolaan air lindi itu,” katanya. Ia meminta perusahaan menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana terdapat dalam sanksi.

Sementara itu, Humas PT YBS, Sutiman belum memberi tanggapan. Ia tidak pernah merespon beberapa pesan WhatsApp meminta komentar yang dikirim. (p24)