Kabupaten KamparPekanbaruPotret Hukrim

Jual Beli Chip Higgs Domino, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

8
×

Jual Beli Chip Higgs Domino, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IS ditangkap polisi karena jual chip Higgs Domino. (foto: bin)

PEKANBARU – Seorang pria di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang berinisial IS (34) kini harus dipenjara lantaran melakukan jual beli chip perjudian game Higgs Domino.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Rabu (8/11/2023) di sebuah warung yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, pelaku ini melakukan jual dan beli chip judi online,” kata Sibarani, Jumat (10/11/2023).

Awal penangkapan ini berawal saat Kanit Intel Polsek Tambag AIPDA J. Sianipar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, ada salah satu warga yang mengadakan jual beli chip perjudian jenis game Higgs Domino.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang duduk santai di warunng.

“Anggota Reskrim Polsek Tambang melakukan penangkapan pelaku yang sedang duduk di dalam warung sambil menjual chip yang diduga sebagai bandar atau penjual chip perjudian game Higgs Domino,” terangnya.

Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatan nya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti handphone Samsung Galaxy A5 yang digunakan untuk memperjual belikan chip perjudian game Higgs Domino.

“Kita amankan juga uang Rp1,085 juta yang diduga hasil penjualan chip Higgs Domino. Dari pengakuannya, ia melakukan jual beli chip ini sudah sejak dua tahun terakhir,” tutupnya. (bin)