PEKANBARU – Syamsuar resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur Riau, hari ini, Jum’at (3/11/2023).
Seyogyanya, Gubri Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun karena Syamsuar maju sebagai Caleg DPR RI maka sesuai aturan yang ada, dirinya harus mengundurkan diri sebagai gubernur Riau sebelum DCT diumumkan, Sabtu (4/11/2023) besok.
Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Elly Wardani, mengungkapkan, surat pemberhentian Syamsuar dari jabatannya sebagai Gubernur Riau sudah keluar. Surat tersebut diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Kepres nya sudah keluar, ini SKnya sudah kita ambil, hari terakhir ini pak Syamsuar mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur Riau tulis tribunpekanbaru.com,” katanya.
Namun Ely mengungkapkan, setelah menerima SK Pemberhentian tersebut, maka secara resmi pemberhentian Syamsuar dari jabatan gubernur Riau nanti akan disampaikan melalui rapat paripurna di DPRD Riau yang akan digelar Sabtu (4/11/2023) besok.
“Sabtu besok paripurna nya,” ujar Elly yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini.
Dalam paripurna tersebut, selain mengumumkan pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar sekaligus mengumumkan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Setelah masa jabatan Plt Gubernur Riau berakhir 31 Desember 2023, baru lan nanti ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Untuk sosok Pj Gubernur Riau saat ini masih dinamis. Yang jelas syaratnya harus pejabat eselon I.
Jika diambil dari daerah, hanya ada dua pejabat eselon 1 yang ada di Riau, yakni Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau, Prof Dr Sri Indarti SE MSi.
Namun tidak menutup kemungkinan Pj Gubernur yang ditunjuk adalah pejabat eselon I dari kementerian. Masa jabatan Pj Gubernur Riau akan berlangsung hingga Pemilu serentak 2024 selesai dan kepala daerah yang terpilih dilantik. (p24)