Potret Hukrim

Hakim Konstitusi Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN

95
×

Hakim Konstitusi Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

JAKARTA – Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH, MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

“Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,” ucap Fajar Laksono seperti dilansir detikcom.

PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim.

Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023. (win)