DUMAI – Entah apa yang dipikirkan oleh dua petugas keamanan atau sekuriti Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Satria Elang Nusantara yang bekerja di Areal PT Sari Dumai Oleo (SDO) Jalan PU Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Kedua sekuriti PT SDO yang diketahui berinisial ED dan AMG ini harus berurusan dengan hukum karena telah nekat mencuri kabel di tempatnya bekerja, pada Rabu (1/11/2023) dini hari.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba menjelaskan, aksi pencurian ED warga Kecamatan Dumai Kota dan AMG warga Kecamatan Sungai Sembilan kepergok oleh petugas keamanan lainnya yang turut melakukan piket jaga di sekitar lokasi tersebut.
Ia menambahkan, saat itu, Komandan tim security menerima laporan dari sekuriti yang melakukan patroli bahwa di areal Laydown PT. Sari Dumai Oleo seperti ada orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel.
“Selajutnya komandan tim security mengumpulkan seluruh security yang sedang melakukan piket jaga, namun ED dan AMG tidak berada ditempat pos jaganya masing-masing,” katanya, Kamis (3/11/2023).
Tak lama kemudian, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, ED dan AMG hadir untuk memenuhi panggilan komandan tim sekuriti agar segera berkumpul.
Namun, ED dan AMG hadir dalam keadaan penuh keringat serta celana dan sepatu berlumpur, kemudian ketika ditanyai keduanya mengaku baru saja kembali dari patroli di areal Laydown PT Sari Dumai Oleo.
“Merasa curiga dengan keterangan dan kondisi keduanya ketika memenuhi panggilan untuk berkumpul, komandan tim sekuriti langsung menuju ke areal laydown PT Sari Dumai Oleo,” ujarnya.
“Dan menemukan satu buah gergaji besi dan empat potongan kabel tembaga yang terdiri dari satu potongan masih utuh dan tiga potongan lainnya sudah terkelupas dan tersimpan di bawah kontainer,” imbuhnya.
Melihat temuan barang itu kutip tribunpekanbarucom, komadan tim sekuriti lantas mencurigai ED dan AMG yang telah mengambil kabel dengan tanpa izin sehingga mengakibatkan PT Sari Dumai Oleo mengalami kerugian mencapai Rp 4.800.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan
Diakuinya, saat dilakukan pemeriksaan ED dan AMG mengakui perbuatannya yang telah mengambil kabel di areal laydown PT Sari Dumai Oleo dengan tanpa izin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED (36) dan AMG (21) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
“Polri tidak pernah ragu dan selalu menindak tegas seluruh pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dengan berpedoman pada keadilan serta kemanfaatan hukum serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkasnya. (p24)












