PekanbaruPotret HukrimPotret Politik

Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Pekanbaru Akan Turunkan APK Caleg

53
×

Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Pekanbaru Akan Turunkan APK Caleg

Sebarkan artikel ini
lustrasi alat peraga kampanye. (foto: tribunpekanbaru)

PEKANBARU – Jelang pengumuman Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menghimbau kepada peserta pemilu yaitu partai politik untuk menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, setelah di umumkan DCT, Bawaslu kota Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru.

“Penertiban ini akan bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru,”ujar Taufik.

Adapun alat peraga yang di tertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti, visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku.

“Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol kota pekanbaru,”jelas Taufik.

Bawaslu kota pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga dilibatkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti Rumah Ibadah, Pohon dan Tiang Listrik,

Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, mengatakan, peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang di terima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 – 16.00 Wib.

“Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan terregistrasi,”ujarnya kutip tribunpekanbaru.com.

Mengantisipasi terjadinya Kampanye di luar Tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas,

mengimbau untuk peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.

Setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupaten/Kota) untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana kurangan paling lam 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).

“Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Feberuari 2024 (75 Hari),”tegas Reni. (p24)