Potret Riau

Akibat Bupati dan DPRD Kuansing Tak Sepakat APBD-P 2023, Gunakan Dana CSR

54
×

Akibat Bupati dan DPRD Kuansing Tak Sepakat APBD-P 2023, Gunakan Dana CSR

Sebarkan artikel ini
Dr Suhardiman Amby. (Foto: Fin)

PEKANBARU – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby mengatakan, ketiadaan APBD-P Kuansing tahun 2023, akibat tidak adanya kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab. Untuk menanggulangi, pihaknya menggunakan dana CSR.

“Bukan di angka, tapi tafsir. Biasanya tafsir eksekutif dengan legislatif beda. DPRD ini kan lembaga politik, biasalah. Kalau lagi mereka tidak mood ya, tafsirnya beda sama kita. Kalau sepakat kita syahkan,” ucap Bupati saat bincang-bincang di kantin DPRD Riau, Senin (20/11/23).

Menurut Bupati, ketiadaan APBD-P tahun 2023 tak masalah, toh juga sudah 3 tahun tidak ada.

“Kuansing sudah 3 tahun tidak ada APBD-P, selesai juga. Kita pakai dana CSR tidak masalah itu. USG kita pakai CSR, APBD Provinsi, APBN, selesai juga. Semakin baguslah, bergerak semua,” pungkas Suhardiman Amby.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Kuansing dinilai tidak memiliki itikad baik untuk hajat masyarakat Kuansing, karena sudah ketiga kalinya mereka menggagalkan APBD-P. Akibatnya sejumlah program pro rakyat yang direncanakan Bupati gagal dilaksanakan karena anggaran yang sudah diperuntukkan tidak bisa digunakan.

Beberapa fraksi menolak dilanjutkan pembahasan menjelang ketuk palu sidang paripurna dilaksanakan. Hal ini pun diakui anggota Banggar DPRD Kuansing, Solehudin, dari fraksi Gerindra, beberapa fraksi tidak mau melanjutkan pembahasan.

“Iya tak lanjut,” kata Solehudin, Sabtu (30/9/2023) malam.

Dikatakan Solehudin, sebelumnya telah dilangsungkan rapat fraksi, namun ada beberapa fraksi melalui ketua berhenti membahas APBD-P karena fraksi ini minta Bupati menandatangani surat pernyataan di Banggar DPRD.

Padahal kata Solehudin, secara prosedur umum, penandatangan telah dilaksanakan melalui sidang paripurna dalam nota pengantar terkait kesepakatan. Namun, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti surat pernyataan yang diminta beberapa fraksi ini.

“Secara prosedur kan telah dilaksanakan penandatanganan di nota pengantar kesepakatan antara Pak Bupati dan pimpinan melalui sidang paripurna sesuai prosedur,” jelas Solehudin. (fin)