TELUK KUANTAN – DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat paripurna beragendakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuansing Senin, (7/11/2023)
Rapat Paripurna ini dihadiri 22 dari 35 orang anggota DPRD Kuansing atau 13 orang tidak hadir dengan berbagai alasan. Sementara dari pihak eksekutif rapat dihadiri oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Forkopimda serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dilansir mediacenter kuansing, rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kuansing H Darmizar didampingi Ketua DPRD Adam dan wakil ketua II Juprizal.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan bahwa Ranperda APBD kepada lembaga DPRD berdasarkan amanat Peraturan menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2013 pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 104 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala Daerah dan DPRD.
Adapun rencana Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2024 kata Bupati ditargetkan sebesar Rp. 170.636.769.395.yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga total asumsi Pendapatan Daerah yahg dituangkan dalam Ranperda APBD tahun 2024 secara keseluruhan sebesar Rp.1.523.604.868.809,00 triliun.
Selain itu kata Bupati, penyusunan APBD tahun Anggaran 2024 ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas guna menggerakkan pembangunan yang lebih produktif dimasa depan.
Sebelum mengakhiri, Bupati Suhardiman Amby mengapresiasi kesungguhan seluruh Anggota DPRD Kuansing dalam pembahasan Ranperda yang tengah diajukan.
“Saya berharap, agar Ranperda tentang APBD Kabupaten Kuansing pada tahun anggaran 2024 dapat dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kabupaten Kuansing,”. pungkasnya. (p24)