PELALAWAN – Dua orang pelaku pencurian di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sempat dikepung warga saat aksinya ketahuan pada Senin (30/10/2023).
Kedua pelaku beruntung langsung diamankan personil polisi dari Polsek Pangkalan Kuras dan selamat dari kepungan warga yang sudah geram serta hendak menghakimi mereka.
Adapun identitas tersangka yakni HR (22) yang merupakan warga Desa Palas, Pangkalan Kuras. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan remaja di bawah umur berinsial RG yang masih berusia 17 tahun.
“Kedua pelaku terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (1/11/2023).
Ditulis tribunpekanbaru.com, penangkapan tersangka HR dan RG berawal dari laporan korban bernama Harus Susanto yang tinggal di Desa Palas, Pangkalan Kuras.
Sekitar pukul 06.30 wib, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh ibunya dan memberitahukan jika kedai miliknya dibobol serta sejumlah barang dicuri oleh orang tak dikenal.
Selanjutnya, korban bersama ayah ha mendatangi warung yang hanya berjarak 5 meter dari rumahnya itu.
Pelapor melihat bahwa pintu depan kedai sudah terbuka dan melihat bahwa barang-barang yang hilang.
Diantaranya 28 bungkus rokok berbagai merk, satu unit speaker, puluhan kartu voucher untuk telepon seluler, dan kotak amal pesantren.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Kuras.
Berselang beberapa waktu, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Palas, jika dua orang pria diamankan oleh masyarakat setempat.
Kedua laki-laki yang belakangan diketahui berinisial HR dan RG.
Lantas Unit Reskrim berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat warga telah berkerumun mengepung kedua pelaku.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek dan diamankan untuk diinterogasi,” tambah Edy Harianto.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku yang melakukan pencurian.
Mereka awalnya ingin melakukan pencurian di grosir Madi, namun tidak berhasil karena ada orang di dalam grosir tersebut. K
emudian kedua pelaku mencari tempat lain yakni sebuah counter Handphone yang berada di Desa Palas. Di counter itu mereka berhasil mengambil loudspeaker, sabun, Indomie, rokok, dan lainnya.
Mereka membobol kedai dengan mencongkel pintu menggunakan linggis dan martil.
Tak puas dengan hasil mereka hendak melakukan pencurian lagi di warung milik LOKOT, tetapi tidak sempat karena ketahuan sama pemilik warung.
Sehingga mereka dikejar oleh warga dan diamankan hingga diserahkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni speaker, linggis, martil besi, puluhan bungkus rokok, voucher kuota seluler, uang tunai.
Serta beberapa pelengkapan mandi, makan instan, minuman dan benda lainnya. (p24)