RENGAT – Polres Inhu menetapkan satu orang tersangka pembakar lahan dan hutan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (13/10/2023).
Sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Inhu, tersangka pembakar lahan dan hutan yang ditetapkan berinisial St (32), warga Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dirilis tribunpekanbaru, St ditetapkan tersangka atas pembakaran lahan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
“Pelaku membakar lahan tersebut bersama dengan temannya yang berinisial FAS dengan tujuan untuk mempersiapkan lahan tersebut agar siap untuk ditanami dengan tanaman komoditas perkebunan kelapa sawit,” ujar Dody.
Kapolres Dody mengatakan bahwa pelaku memang membeli lahan seluas 10 hektar tersebut dari Sarjono, warga Pangkalan Kasai. (p24)