INDRAGIRI HULU – Sekitar 3.000 anggota F SPTI di bawah binaan “Mukshon” akan melakukan demonstrasi ke perusahaan, terkait pihak manajemen PKS, PT Nikmat Halona Reksa (NHR). Pihak perusahaan telah melakukan imtimidasi terhadap serikat resmi di pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Demikian disampaikan Ketua F SPTI Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Asman, Sabtu (28/10/2023).
Tidak ada alasan menghentikan serikat resmi yang ingin bekerja bongkar muat di PKS PT NHR.
“Kami sudah resmi di pemerintah daerah, bahkan sejak PKS NHR beroperasi, Pimpinan Unit Kerja (PUK) F SPTI di Desa Seberida yang dipimpin Mukshon untuk wilayah Kabupaten Inhu telah terbentuk dan bekerja sejak lama di perusahaan tersebut. Anehnya, mengapa manajemen perusahaan mempertanyakan keabsahan serikat yang ada dengan cara memghentikan serikat bekerja secara mendadak. Ada apa dengan pihak manajemen NHR,” ucap Asman kesal.
Jika pihak NHR melarang kerja di PKS, seharusnya larangan itu terhadap serikat yang belum memiliki pencatatan di perusahaan.
“Artinya jangan ada udang di balik batu yang terindikasi ada permainan dari pihak manajemen perusahaan tersebut,” tuding Bahrum selaku kordinator F SPTI Kabupaten Inhu.
Jika ada imtimidasi dan melarang bekerja serikat yang telah resmi, sambung Bahrum, pihak perusahaan dinilai mengangkangi aturan dalam UU tentang berserikat.
Sebelumnya Disnakertrans Kabupaten Inhu melalui Kabid PHI Zulfendra membenarkan adanya penghentikan serikat yang memiliki pencatatan di PKS NHR.
“Kita sudah dua kali menyurati perusahaan melalui M Purba selaku legal PKD PT NHR dengan menekankan agar menjaga kondusif daerah.
Artinya, tidak ada alasan PKS NHR menghentikan bekerja para anggota F SPTI yang diketua Asman selalu pimpinan PUK di wilayah perusahaan tersebut.
Disinggung adanya imtimidasi dan penghentian kerena terhadap PUK F SPTI yang memiliki pencatatan resmi, sayangnya manager PKS NHR hingga berita ini naik tidak bersedia dikonfirmasi. (Frasetia)