ROHIL – Pasangan suami istri (pasutri) Inisial PH alias Putra (32) bersama isterinya Inisial FY alias Fitri (30) setelah digerebek di rumahnya oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Keduanya merupakan pengedar yang diamankan di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Rabu (18/10/2023) malam.
Pada penangkapan ini jajaran kepolisian juga menyita BB sabu seberat 4,10 gram.
Selanjutnya, dari pengembangan kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil memburu pemasok inisial JA alias Juli (31) alamat Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.
Pelaku ini ditangkap saat berada di sebuah SPBU di Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan.
“Dari pengembangan ini kita berhasil mendapatkan barang buktiblainnya berupa sabu seberat 14,71 gram yang diletakkannya di sebuah kotak rokok,” tutur Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alveri S Trk, Senin (23/10/2023).
Iptu Yulanda menjelaskan penangkapan para pelaku penyalahgunaan Narkoba ini bermula dari informasi warga.
Informasi itu menyebutkan tentang kerap terjadinya transaksi barang haram tersebut di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Menindaklanjuti info itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian. Lalu tim opsnal langsung melakukan pengerebakan terhadap rumah yang dicuriga tersebut.
Di dalam rumah, tim berhasil mengamankan 2 orang yaitu pasangan suami istri yang berada di dalam kamar, dan setelah di intreogasi diketahui bernama PA alias Putra dan FY alias Fitri.
Pasangan ini mengakui ada menyimpan sabu yang ditaruh dalam sebuah dompet yang diletakkan pada sebuah tas yang tergantung di dinding kamar. Dalam dompet itu ditemukan 17 paket kecil sabu.
Pada penangkapan pasutri ini turut pula diamankan uang tunai senilai Rp 1.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba dan juga 2 telepon seluler.
“Tidak berhenti di situ, tim kita menggali informasi dari kedua pasangan dan mereka mengaku memasok barang dari seorang pria bernama JA alias Juli,” tuturnya.
Pasangan suami istri ini menjemput barang haram yang hendak dijual tersebut langsung dari Kota Pinang Sumatera Utara.
Tidak menyia-nyiakan waktu Tim Opsnal memboyong kedua pelaku ke Kota Pinang Sumatera Utara.
Dengan menyemar jadi pembeli pihak Polres Rohil berupaya menarik JA alias Juli. Menjelang tengah malam dan SPBU hendak tutup JA alias Juli tiba dilokasi.
Di lokasi JA alias Juli langsung disergap dan ditemukan dari pelaku ini berupa 3 bungkus plasik medium berisikan sabu.
Berdasarkan keterangan para pelaku tulis tribunpekanbaru, ternyata diketahui fakta mengejutkan bahwa mereka memeperoh narkotika dengan cara kerja sama dengan seseorang yang berada di lapas Siborong – borong yang berinisial EL yang kini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Usai digelandang ke Mapolres Rohil, para pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
“Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Dan untuk saudara inisial JA alias Juli, Pasal 114 ayat ( 2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),” imbuhnya. (p24)