KUBU – Diduga melakukan pembobolan Ruko, tiga pria berinisial AS alias Alam ( 39) warga Jalan. Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, SA alias Pian (26) warga Jalan Parit Karto Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Dan TT Alias Mizi (21) warga jalan Simpang Simah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil di Jalan Sukajadi Dumai Barat. Senin 9 Oktober 2023. Pukul 19.00 WIB.
Kepada petugas ketiga pria yang mengaku tidak bekerja ini berterus terang telah melakukan pencurian di ruko milik pelapor(korban) bernama Rio Andrian 24 Tahun, dan mengambil sejumlah barang dagangan di ruko Korban yang terletak di Jln Lintas PU SK 3 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. Kamis 5 Oktober 2023 Pukul 03.48 WIB.
Data yang dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Kamis(12/10/2023) melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan hal tersebut.
Aipda Dewy satria menjelaskan kronologi berawal Kamis 05 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 Wib korban diberitahukan oleh tetangga korban Santi bahwa Ruko (Rumah toko) milik korban pintunya telah terbuka dan kemudian korban bersama dengan teman korban yaitu Thomas Rivaldo alias Raju langsung melakukan pengecekan ke Ruko milik korban tersebut.
Setibanya di Ruko tersebut korban mendapati pintu Ruko korban telah dalam keadaan terbuka, lalu kemudian korban langsung masuk kedalam Ruko untuk mengecek keadaan barang dagangan yang ada didalam Ruko tersebut dan korban mendapati sebagian barang dagangan yang ada didalam Ruko tersebut telah hilang.
Diantaranya yang hilang yaitu : 2 kotak besar 160 slop rokok Bull, 50 slop rokok Malboro Hitam, 40 slop rokok Sampoerna, dan Uang tunai sebanyak Rp20.000.000,- dan selanjutnya korban melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera CCTV yang ada di Ruko tersebut dan pada rekaman kamera CCTV yang ada di Ruko tersebut.
Di CCTVnya, korban melihat ada dua orang laki-laki yang tidak kenal masuk kedalam Ruko milik korban dengan cara membongkar pintu depan ruko milik pelapor dan mengambil/mencuri barang dagangan beserta uang tunai yang ada didalam Ruko tersebut. Atas kejadian tersebut diatas Pelapor mengalami kerugian sebesar ± Rp86.720.000 ,_ dan merasa tidak senang atas kejadian pencurian tersebut dan melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Kubu.
Selanjutnya tulis riauterkini.com, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut Melarikan diri Ke Dumai, Mendengar informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra, melaporkannya Kepada Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan, S.Sos, M.Si.
Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu, Tim opsnal Polsek Kubu Berkordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan Serangkaian Penyelidikan, Kemudian Tim berhasil Mengamankan tiga orang laki-laki dewasa mengaku bernama sAS alias Alam,SA alias Pian dan TT alias Mizi.
Setelah dilakukan Penangkapan dan introgasi, Ketiganya mengakui dengan Berterus Terang Bahwa pelaku Melakukan Pencurian di Ruko milik korban atas keterangan tersebut ketiganya dibawa Kepolsek Kubu guna Pengusutan Lebih Lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria, lagi.
Untuk BB, 1 Buah Linggis, 1 Buah Egrek, 1 Buah Gembok, 1 Batang Besi Putih, 1 Unit Hp Merk OPPO A57 Warna Hitam, 2 Unit Hp Oppo A17 Warna Biru, Uang Tunai Rp.89.000-, 104 Slop Rokok Merk Bull , 11 Slop Rokok Malboro Hitam Dan 1 Unit Mobil Calya BM 1290 PS Warna Coklat Metalik. Untuk tes urine tersangka hasilnya negatif. Tutup Aipda Dewy satria.(p24)












