SIAK – Sorot mata Suparmin tampak sendu saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak ke luar sel tahanan Mapolsek Bungaraya, Rabu (18/10/2023) sore.
Dengan tangan terborgol, ia memegang dua kantong plastik yang berisi pakaiannya.
Langkahnya tampak normal namun wajahnya mengiba. Apalagi ia disorot mata kamera wartawan ketika mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda nomor 5.
Celana selutut yang dipakainya juga tampak lusuh. Hanya kaca mata dan peci hitam di kepala yang tampak pas dikenakannya.
Maklum, Suparmin selama ini dikenal pria yang tajir melintir di Lubukdalam, dengan istri yang lebih dari seorang.
Suparmin diam saja saat disapa wartawan. Sejenak setelah pengambilan foto di loby kantor Polsek itu, ia dibawa penyidik ke Puskesmas Bungaraya, yang terletak berseberangan jalan dengan kantor Polsek itu.
“Ya, kita memindahkan tahanan ke Rutan Polres Siak, sebelum dipindahkan diperiksa dulu kesehatannya,” kata Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti.
Pemeriksaan Suparmin di Puskemas itu ditangani dr Ayu Anggraini. Secara umum tahanan ini normal.
Tensinya 100/70, suhu badan 36,5. Dokter muda itu mengatakan tidak ada penyakit yang gawat dan bersifat darurat di tubuh pasien.
“Ini sudah pemeriksaan ketiga kalinya, tensinya normal, pasien memang sempat ngeluh pada lambung, ternyata tidak ada kondisi gawat dan darurat,” ujar dr Ayu.
Setelah mendapatkan pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat, Suparmin kembali digiring ke mobil.
Penyidik Kejari Siak langsung mengantarkannya ke Rutan Mapolsek Siak di kecamatan Dayun.
Pemindahan Suparmin ke Rutan Polres Siak tersebut buntut viralnya kejadian tahanan ini berkeliaran hingga ke kebun sawit bersama Kapolsek.
Kejari Siak tidak ingin hal tersebut terulang kembali. Sementara Kapolsek Bungaraya AKP Selamet diproses oleh Propam Polda Riau karena hal tersebut.
“Alasan pemindahanya untuk mengantisipasi agar kejadian kemarin tidak terulang kembali,” kata Tri Anggoro Mukti ditemui di Puskesmas Siak.
Ia menyebut pemindahan ini sudah dikoordinasikan dengan Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Siak.
Suparmin merupakan seorang dari enam tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, yang merugikan negara Rp 5,4 miliar.
Tiga orang, termasuk dirinya ditahan di tempat berbeda. Tiga tersangka lainnya hingga saat ini belum ditahan.
Tri Anggoro Mukti menceritakan kronologi pemindahan tahanan Suparmin.
Pada 16 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, ia memperoleh informasi bahwa Suparmin berkeliaran keluar sel.
Pukul 12.00 WIB ia langsung bergerak ke Polsek Bungaraya.
“Sebelumnya saya berkoordinasi dengan Pak Kapolres. Saat itu Kapolres mengatakan Kapolsek Bungaraya diperiksa Propam, sehingga saya minta kronologis penangan perkara,” katanya.
Pukul 13.00 WIB, ia sampai di Polsek Bungaraya. Ia melihat dan mewawancara Suparmin dan Kapolsek Bungaraya terkait kebenaran informasi itu dengan video dan foto yang beredar di masyarakat.
“Saat itu Kapolsek mengatakan sebagaimana yang beredar di media saat ini, bahwa tahanan tidak mau makan sehinga Kapolsek membawa ke rumah sakit,” katanya.
Anehnya, Kapolsek mengatakan dengan alasan tidak ada dokter di rumah sakit saat itu sehingga mereka jalan-jalan ke kebun sawit.
“Lalu timbul pertanyaan bagi kita, rumah sakit biasanya ada dokternya. Kemudian kita tanyakan ke Suparmin dia tidak mau membuka, tetapi keterangan Kapolsek mengatakan seperti itu, seperti yang ada di media,” katanya.
Saat kunjungan itu, jelasnya, Suparmin dalam keadaan sehat. Kemudian Kajari dan jajaran kembali ke kantor dan berkoordinasi dengan Kapolres Siak.
Sekira pukul 22.00 WIB, Tri Anggoro kembali memperoleh informasi bahwa Suparmin kembali mengeluh sakit. Ia dan jajaran kembali ke Polsek Bungaraya.
“Pada saat itu, kita membawanya melakukan pengecekan ke Puskemas, itu sudah dini hari, sudah Selasa. Kebetulan fasilitas Puskesmas sangat layak, ada UGD 24 jam dan ada rawat inap,”
katanya.
Saat pengecekan kesehatan Suparmin itu ditangani dr Fadil. Hasil pemeriksaan dokter mengatakan tidak ada penyakit atau kondisi yang bersifat gawat dan darurat.
“Setelah itu kita kembalikan ke sel tahanan,” katanya kutip tribunpekanbaru.
Tidak hanya itu, Tri Anggoro juga sudah meminta hasil pemeriksaan saat dibawa Kapolsek ke luar. Namun Kapolsek tidak bisa menunjukkan.
“Tersangka Suparmin kita tempatkan di Polsek Bungaraya karena dekat, sebab sebelumnya dia menghindari pemanggilan berkali-kali. Kalau tersangka Mina dan Suharnof kita titipkan di Rutan Polres Siak karena mereka kooperatif,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan tersangka dititipkan di kepolisian.
Alasannya, semenjak Covid 19, Rutan atau Lapas tidak menerima tahanan yang masih berstatus A1 atau tahap penyidikan.
Rutan dan Lapas hanya menerima tahanan berstatus A2 atau pada tahap penuntunan.
“Jadi kita sangat bergantung ke kepolisian untuk menitipkan tahanan status A1 khususnya tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tahanan kasus korupsi atas nama Suparmin berkeliaran ke kebun sawitnya bersama Kapolsek Bungaraya AKP Selamet.
Tindakan itu terekam video dan foto sehingga viral. Akibatnya Kapolsek diperiksa Propam, sedangkan Suparmin dipindahkan ke Polres Siak.
Pemindahan tahanan ini, Rabu ini langsung dipimpin Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti, didampingi Kasi Intelijen, Rawatan Manik dan Kasubsi Pidsus, Wira dan jajaran. (p24)