JAKARTA – Permohonan banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Putusan banding tersebut tertanggal pada tanggal 2 Oktober 2023.
Dikabulkannya banding tersebut, maka Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) RI Nomor: 17/Kpts II 1998 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektar yang terletak di kelompok hutan Mempura S. Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau. Untuk Perkebunan atas nama PT DSI tanggal 6 Januari 1998 adalah sah demi hukum.
Kuasa hukum PT DSI, Anton Sitompul membenarkan telah keluarnya putusan banding PT TUN Jakarta dengan Nomor 224/B/2023/PT TUN.JKT pada tanggal 2 Oktober 2023 tersebut.
Pihaknya baru menerima surat salinan putusan pada Jumat (14/10/23) lalu.
“Dalam putusan Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang dipimpin H M Arif Nurdu’a SH MH menyatakan, menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/2023 PTUN JKT, tanggal 11 Juli 2023 yang dimohonkan banding,” kata Anton didampingi rekannya Suharmansyah, Senin (16/10/23).
Sebelumnya upaya banding ini diajukan Menteri LHK (Pembanding I) dan PT DSI (Pembanding II), atas putusan PTUN Jakarta pada tingkat pertama.
Dirilis tribunpekanbaru.com, pada putusan pengadilan tingkat pertama diputuskan mengabulkan permohonan Welson Loren (Terbanding), seorang pengusaha (PT Karya Dayun) pada 11 Juli 2023 lalu.
Welson menggugat SK Menteri LHK agar dibatalkan, karena mengaku mengantongi surat kepemilikan lahan di atas kawasan perkebunan PT DSI itu, yang saat ini masuk wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, Majelis hakim dalam amar pertimbangan putusannya menyebutkan, jika Welson Loren dalam permohonan gugatan tingkat pertama di PTUN Jakarta dinilai melewati batas waktu 90 hari (daluwarsa) pengajuan gugatan.
Welson sudah mengetahui objek sengketa pada tanggal 16 Februari 2017 lalu, namun baru mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023.
Pertimbangan lainnya papar Anton, hakim menilai bahwa Welson tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Ini dikarenakan, sertifikat hak milik (SHM) Welson sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Hal ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Perdata Nomor 158/PK/Pdt/2015 tanggal 30 Juli 2015, yang menyatakan bukti kepemilikan objek sengketa 1.300 hektar adalah sah milik PT DSI,”terangnya.
Oleh karena adanya putusan Keperdataan hak atas tanah tersebut adalah PT DSI hingga tingkat PK MA, maka hakim PT TUN Jakarta menilai permasalahan kepemilikan lahan ini telah selesai secara hukum dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak pada tanggal 12 Desember 2022 lalu dari PT Karya Dayun.
Sehingga hakim tidak perlu memeriksa surat keputusan objek sengketa yang diajukan oleh pihak manapun.
“Karena mengenai masalah keperdataan atau kepemilikan sudah diputus oleh Majelis Hakim Agung pada lingkungan Peradilan Perdata, yang memang menjadi kewenangannya,” ungkap Anton.
Kemudian,hal ini juga sebagai upaya agar terdapat kepastian hukum, dan tidak terjadi disparitas putusan antara putusan peradilan perdata dengan putusan peradilan tata usaha negara. Karena yang dijadikan legal standing-nya adalah sama.
Pada kesempatan itu, Anton juga meminta kepada PT Karya Dayun untuk segera keluar dari objek lahan perkebunan kelapa sawit milik PT DSI, tanpa syarat apapun.
Karena berdasarkan putusan PT TUN Jakarta itu, PT Karya Dayun tidak memiliki legal standing terhadap kebun kelapa sawit milik PT DSI. (p24)